Menurut dia, yang memiliki kewenangan menghapus red notice
adalah Interpol pusat langsung.
“Jadi, jangan salah ya penghapusan red notice itu siapa yang
menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” ujar Argo kepada
wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).
Atas terjadinya penghapusan tersebut, kemudian Sekretaris
NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Brigjen Nugroho Slamet
Wibowo mengirim surat ke Ditjen Imigrasi memberitahu red notice telah terhapus.
“Polisi bukan menghapus, enggak bisa, yang hapus Interpol
pusat di Lyon, Prancis, kami hanya memberitahukan,” tambah Argo.
Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah
pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang
sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.
“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di
sana,” tegas Argo.
Diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari
jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol
Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang
Jianbang Lemdiklat Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7). (*)