"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah
dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah
menyebabkan kegaduhan," kata Naim, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan, pengusutan itu termasuk kepada elemen
masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olokan yang menimbulkan
permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar
golongan.
"Postingan itu berpotensi melecehkan ajaran
agama," tegas Naim.
Untuk itu, Naim meminta kepada masyarakat untuk tidak
menyebabkan kabar hoaks. Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak
terprovokasi dan terjebak dengan komentar yang melecehkan ajaran agama atau
membangun stigma buruk terhadap agama.
"Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan
olok-olokan yang bisa berdampak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, viral foto kue klepon bertuliskan 'Tidak Islami' pada Selasa (21/7). Awalnya, foto tersebut beredar di Facebook, kemudian diunggah di Twitter dan Instagram.
Banyak warganet yang sudah tahu bagaimana kelanjutan jika kasus ini dilaporkan, seperti akun @Ghea_Jhana: Jagan berharap..hukum milik penguasa
Lalu ada juga akun @pangerandodol: Isunya diperdalam biar tidak fokus lagi ke anak Petruk yg ingin jadi raja dan Joko Candra
namun ada juga yang menanggap hal tersebut tidak perlu: Ah...sudahlaah....Soal gitu ajah... tulis akun @Romijuliwanda