SWARAKYAT.COM - Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jendral Andika Perkasa memastikan seluruh personel TNI AD yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur akan diberikan hukuman pemecatan dari dinas militer disamping proses hukum secara pidana.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan
beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya
yaitu pemecatan," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD,
Jakarta, Minggu (30/8).
Lebih lanjut, Andika merinci terdapat 12 personel TNI AD
sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya terkait insiden penyerangan Polsek
Ciracas. Ia menyatakan sebanyak 19 personel TNI AD memiliki indikasi
keterlibatan dalam penyerangan tersebut.
"Jadi total berarti nanti ada 31 dan pemeriksaan ini
akan berlangsung dan akan dipenuhi semua kebutuhan administrasi sehingga mereka
tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," kata Andika.
Andika menegaskan pihaknya tak ambil pusing bila TNI AD
hanya kehilangan 31 personelnya bila nantinya terbukti bersalah terhadap
peristiwa tersebut. Ia menegaskan tak
ingin matra TNI AD tercoreng oleh tingkah laku personelnya yang merugikan
masyarakat dan melanggar sumpah prajurit.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit
yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh
tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah
prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata
Andika.
Taj berhenti sampai disitu, Andika menjanjikan memberikan pasal berlapis bagi oknum TNI AD
yang berbohong dan menghalangi proses pemeriksaan. Ia memastikan oknum tersebut
akan ditambahkan pasal obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Andika turut memegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi
oknum TNI AD yang terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. Ia meminta para
pelaku tersebut harus kooperatif dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada
yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan
menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk
dalam kategori obstruction of justice," kata Andika.