SWARAKYAT.COM - Cara-cara lama masih ditempuh para tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk bisa masuk dan bekerja di Indonesia. Mereka masih saja akan bekerja di Indonesia hanya dengan berbekal visa turis.
Seperti yang diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri, ada 38 pekerja asing
asal China masuk ke Nagan Raya menggunakan visa wisata atau turis. Mereka, kata
Iskandar, tidak memiliki izin tinggal sementara.
“Setiap TKA wajib untuk memiliki izin kerja dari Kementerian
Tenaga Kerja,” kata Iskandar Syukri, Sabtu (29/8).
Dari 38 TKA tersebut, hanya 2 orang yang dapat menunjukkan
notifikasi izin kerja.
Menurut Iskandar, ini adalah pelanggaran kedua yang dilakukan
PT Meulaboh Power Generation, perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, dengan
memasukkan TKA China tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Iskandar mengatakan, Disnakermobduk meminta kerja sama dari
Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang akan bekerja sebagai
TKA di Aceh.
“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata, namun
disalahgunakan untuk bekerja. Mereka belum mengantongi izin kerja, baik itu
dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ucap Iskandar, dilansir Kantor
Berita RMOLAceh.
Ditambahkan Iskandar, pihaknya hanya bisa bertindak dengan
melarang mereka masuk ke wilayah kerja PLTU 3 dan 4. Maka, sesuai permintaan
Forkopimda Nagan Raya, mereka hanya boleh menetap di mess kerja saja dan tidak
bisa bekerja tanpa notifikasi izin kerja serta KITAS.
Untuk diketahui, 38 warga negara China itu tiba di Nagan
Raya via Bandara Cut Nyak Dhien, Jumat (28/8), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Mereka tiba dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” sebut
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Rahmatullah.
Seluruh tenaga kerja asing itu pun harus menjalani isolasi
mandiri, sesuai protokol kesehatan Covid-19. Lokasi karantina berada di sebuah
hotel di Nagan Raya.
Dinas daerah juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas
Penduduk Provinsi Aceh untuk memeriksa dokumen izin kerja 38 pekerja asal Cina
itu.
Biasanya jika tidak melengkapi izin, para TKA itu akan
dikeluarkan dari Aceh,” ucap Rahmatullah. “Pihak Kantor Imigrasi Non TPI Kelas
II B Meulaboh juga memeriksa dokumen administrasi berupa Kartu Izin Tinggal dan
lainnya.”