SWARAKYAT.COM - Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Bareskrim Polri terkait kasus Djoko Tjandra batal.
Pasalnya, Pinangki yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang
Kejaksaan Agung menolak untuk diperiksa.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2020).
“Sementara kami sediakan tempat di gedung bundar. Saya
dengar laporan Kasubdit itu belum bisa berlangsung karena Pinangki menolak,”
kata dia.
“Tapi kita harapkan ini supaya bisa clear Pinangki harus
bisa memberi keterangan,” sambungnya.
Kabar ini juga dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi wartawan.
Penolakan pemeriksaan itu, kata Awi, lantaran Pinangki
beralasan ada pihak keluarga yang tengah menjenguknya.
“Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau
di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya (keluarga) besuk,” ungkap Awi.
Karena itu, istri perwira menengah Polri itu meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
“Jadi yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan
ulang,” jelas Awi.
Akan tetapi, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu tak bisa
memastikan kapan pemeriksaan ulang terhadap Pinangki dilakukan.
“Nanti kita liat tanggal berapa, kita tunggu,” tandas Awi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan
Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Jaksa
Pinangki Sirna Malasari.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar
perkara atas kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari
Setiyono menyatakan, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada
Jaksa Pinangki guna memuluskan perkaranya.
“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial
JST (Djoko Tjandra),” kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung,
Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Djoko Tjandra pada periode
November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk
kepengurusan fatma Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai
terpidana.
“Bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara
mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini
kejaksaan,” tambah Hari.
Hari juga mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berapa
hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian
hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki yang memiliki paras cukup
cantik itu.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money,” sambung Hari.
Dalam penetapan ini, Korps Adhyaksa menjerat sosok yang dijuliki Joker itu dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.