SWARAKYAT.COM - Negaraku emang lucu dengan pejabatnya. Lagi-lagi Mentan, setelah kalung covid, sekarang ganja. Heran sama ini bapak, hidupnya warna warni dengan kontroversi..
AWALNYA...
Resmi! Kementan tetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan
Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan
sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri
Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
(Kementan).
Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat
Jenderal Hortikultura.
AKHIRNYA hanya berselang berapa jam...
Kementan cabut Kepmen penetapan ganja jadi tanaman obat
binaan
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri
yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Sebelumnya ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan
dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam
komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.
Namun, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi.
Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja
tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut
untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan
stakeholder terkait," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha
dalam siaran pers, Sabtu (29/8/2020).
Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja
dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena
itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.
Pengaturan ganja sebagai tanaman obat haya ditujukan untuk
keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman
obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis
dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," terang
Tommy.
Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama
dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke
pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang
selama ini menjadi wilayah penanaman
ganja secara ilegal.