SWARAKYAT.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan positif corona. Kekinian kondisi Novel Baswedan sudah sehat.
Menurut Novel, ia sempat demam dan batuk lalu menjalani tes
swab. Namun saat ini kondisinya stabil dan akan menjalani isolasi mandiri.
"Iya (benar positif COVID-19), Alhamdulillah saya
merasa sehat," kata Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengonfirmasi kondisi
tersebut.
"Benar informasi yang kami terima (Novel Baswedan)
merupakan salah satu penyidik yang berdasarkan 'test swab' diketahui positif
Corona," kata Ali.
Terhadap beberapa pegawai yang terpapar COVID-19 sudah dilakukan langkah mitigasi dengan dilakukan isolasi mandiri.
"KPK juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan
layanan medis terdekat dari tempat tinggal pegawai untuk dilakukan pemantauan
lebih lanjut dalam proses pemulihannya," tambah Ali.
Sebelumnya Ali mengonfirmasi ada 13 pegawai dan satu tahanan
yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
"Berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes
terhadap beberapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada sembilan pegawai dari
beberapa unit direktorat di KPK, empat orang nonpegawai/outsourcing dan satu
tahanan dinyatakan positif terpapar COVID-19," ungkap Ali.
Terhadap 13 orang tersebut saat ini telah dilakukan isolasi
mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerja sama dengan puskesmas di sekitar
kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para
pegawai tersebut.
"Sedangkan untuk tahanan telah dilakukan isolasi dan
perawatan di RS Polri," ungkap Ali.
KPK pun pada Kamis (27/8/2020) melalui Poli Klinik KPK dan
RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Penunjang berlokasi di belakang Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta kembali melakukan uji tes usap PCR kepada pegawai KPK
termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK.
Tes usap itu dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah
COVID-19 di lingkungan KPK dan memastikan aktivitas kerja penanganan perkara
tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana
dalam ketentuan undang-undang.
KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC (Gedung KPK lama) serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK.