Mereka ditangkap karena berani melawan pengusaha kelapa
sawit. Mereka menolak perluasan kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML) yang
membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Koalisi Keadilan Untuk Kinipan membeberkan daftar warga Kinipan yang ditangkap karena menolak perluasan kebun kelapa sawit.
Perwakilan Koalisi Keadilan, Dimas N. Hartono mengatakan,
Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di
Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,
Rabu (26/8).
Ia menyebut Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi karena
penangkapan itu dianggap tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.
“Penangkapan terhadap dirinya (Effendi) tanpa didahului
surat pemanggilan sebagai saksi,” kata Dimas dalam rilisnya, Rabu (26/8).
Dimas menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa
menangkap Effendi. Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah
disiapkan oleh polisi.
“Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi
berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga,” kata
Koalisi.
Sebelum penangkapan itu, Dimas menyebut telah terjadi
eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat
adat Laman Kinipan.
“Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya
mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga
penangkapan terhadap Riswan,” kata Dimas.
Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman
Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8).
Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan
langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.
Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut
bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga
Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.
Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan
Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak
oleh Willem Hengki. Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh
aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta
klarifikasi tersebut.
Lalu pada Minggu (16/08), Riswan bersama Kepala Desa
Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari
pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa
ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik
untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.
Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat.
Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa
warga lainnya, Dimas mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka
semua.
Dimas juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap
pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan
Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi
kawasan.
“Mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan,” kata Koalisi.