SWARAKYAT.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penegakan hukum secara adil adalah sebuah dalil yang tidak perlu persetujuan dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Menurut Mahfud, dalil berbeda dengan teori. Dalil tidak
perlu persetujuan dari siapa pun, termasuk Said Didu.
“Ini dalil, tak perlu persetujuan Pak @msaid_didu. Yang
dikemukakan Pak Said bahwa penegak hukum harus independen adalah juga dalil
yang tak perlu persetujuan dari siapa pun. Dalil itu tak perlu persetujuan,
beda dengan teori yang kadang bisa dibantah,” kata Mahfud melalui akun
Twitternya, Kamis (20/8).
Pernyataan Mahfud MD tersebut merupakan tanggapan atas
cuitan Said Didu yang mengaku setuju dengan Mahfud terkait penegakan hukum yang
adil.
“Setuju, dan yang menegakkan hukum secara adil adalah
penegak hukum yang independen,” kata Said Didu menanggapi cuitan Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyindir Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia atau KAMI yang dimotori Din Syamsuddin cs.
“Ketika ada sekelompok orng berkumpul dan membuat statement
dituding sebagai gerakan politik. Yang dituding bilang bukan politik.
Sebenarnya yang menuding dan yang dituding sama-sama berekspresi politik karena
berbicara tentang negara. Salah satu asal kata politik adalah “polis” (Yunani)
yang berarti negara,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, demokrasi meniscayakan kebebasan untuk
mengritik dan berserikat. Juga memberi kekebasan untuk berkoalisi atau
beroposisi, bekerja di pemerintahan atau di luar pemerintahan.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, semua harus ikut nomokrasi
atau aturan hukum. Sebab, demokrasi tanpa hukum bisa anarkis. Sebaliknya, hukum
tanpa demokrasi bisa sewenang-wenang.
“Tak perlulah kita takut dikatakan berpolitik sebab berpolitik itu berarti bernegara atau ikut memikirkan atau mengurus kebijakan negara. Yg harus dipahami berpilitik itu tidak sama dengan berpartai politik. Berpartai politik itu hanya sebagian kecil dari aktivitas politik,” kata Mahfud.