”Memang tugas partai adalah untuk kaderisasi, untuk
rekrutmen politik. Tapi begitu seseorang menjadi presiden Republik Indonesia,
maka sesungguhnya dia presiden bagi kita semua, bukan hanya presiden PDIP.
Jadi, rasanya buat apa ada perintah mengawal Presiden Jokowi hingga 2024,” kata
Refly dalam video berjudul Perintah Mega: Amankan Jokowi hingga 2024! Ada Apa?
yang diunggah di saluran youtube, Minggu (30/8/2020).
Ahli Hukum Tata Negara ini menyatakan, yang juga menjadi
masalah adalah dalam bentuk apa pengawalannya tersebut. ”Dalam bentuk
pengerahan massa? Intimidasi terhadap mereka yang tidak setuju? Atau bagaimana?
Kan ini juga persoalan,” ujarnya.
Refly lalu melanjutkan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa
adalah tindakan sah dan boleh dalam demokrasi. ”Kalau misalnya ada demonstrasi
sekadar meminta presiden bertanggung jawab dan mundur, itu tidak bisa dikatakan
makar. Itu adalah aspirasi dalam alam demokratis,” kata salah satu deklarator
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini.
Kalau demonstrasi itu direspons dengan demonstrasi tandingan, menurut Refly juga boleh dan tidak ada masalah dengan hal itu. ”Yang tidak boleh adalah ketika menciptakan tandingan lalu dibenturkan sehingga terjadi konflik horizontal,” ujar dia.