Ketimpangan ekonomi-sosial masih terlihat jelas di banyak
daerah. Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
Barangkali alasan itulah yang mendorong seorang Harto, nekat
melarikan uang milik seorang kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Brebes,
Jawa Tengah, sebanyak Rp200 juta.
Layaknya Robin Hood, Pria 42 tahun asal Subang, Jawa Barat
itu lantas membagi-bagikan uang tersebut kepada warga miskin.
Kades yang uangnya dilarikan adalah Wahyono. Dia adalah
Kepala Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes.
Di mata hukum, tindakan Harto memang dianggap melanggar
peraturan.
Ia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Brebes di
wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 20 Agustus 2020.
Dari informasi yang dihimpun, Harto mengibuli Wahyono dengan
mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Percaya dengan omongan Harto, Wahyono yang mata duitan itu
pun menyerahkan uangnya untuk digandakan.
“Karena tergiur dengan iming-iming pelaku, korban pun
menyerahkan uangnya sebesar Rp200 juta. Oleh pelaku dijanjikan akan
dilipatgandakan menjadi Rp2 Milliar,” terang Kepala Unit I Satreskrim Polres
Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono, Rabu (26/8/2020).
Kepada polisi usai ditangkap, Harto mengaku telah
membagi-bagikan uang itu kepada warga miskin dan orang-orang terlantar yang
ditemuinya.
“Selain dibagikan, pelaku juga menggunakan uang tersebut
untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Titok.
Dipaparkan Titok, dalam menjalankan aksinya, Harto mengibuli
korbannya dengan mengaku mampu menggandakan uang melalui mesin ATM. Supaya
tampak meyakinkan, Harto menggunakan keris untuk mengelabui Wahyono.
"Setelah menyerahkan sejumlah uang ke pelaku, korban
diajak pelaku ke ATM untuk berpura-pura melakukan penyedotan uang,"
sambung Titok.
Alih-alih memberikan Rp2 miliar kepada Wahyono sebagaimana
bualannya, Harto malah kabur dari ATM. Kepada Wahyono dia meminta izin sebentar
dengan mengaku hendak menebar bunga tujuh rupa di sekitar lokasi ATM.
"Saat korban lengah, pelaku kabur," tukas Titok.
Atas perbuatannya, Harto terancam dijerat dengan Pasal 362
dan 378 KUHP.