SWARAKYAT.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY. Putusan diketuk pada 14 Agustus 2020.
Belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang
menolak gugatan mereka.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan
Yuhana menjelaskan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI
sudah sesuai aturan.
"Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan
sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan
kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9/2020).
Yuhana mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari
Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.
"Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang
memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," beber dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13
pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur
Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur
Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang
Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida
Yudha.
Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang
pencabutan izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diperkuat di tingkat banding
oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian
mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.