SWARAKYAT.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta
bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk
menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko
Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10
juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung
hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum
itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai
berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli,
Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat
tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang
berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Tahapan Pelaksanaan PTSL
1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di
wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat
kepemilikan tanah,
seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan
hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas
kepemilikan lahan.
Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak,
bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan
dari pemilih tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta
melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN
dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan,
kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman
persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan,
atau kantor pertanahan setempat.
Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah,
peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima
sertifikat.
Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan
diserahkan langsung ke pemohon.