SWARAKYAT.COM - Tersangka Joko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga memberikan sejumlah dana sebesar US$500.000 kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo menyebut
terpidana korupsi hak tagih Bank Bali memberikan dana kepada Jaksa Pinangki
Sirna Malasari melalui Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Sulawesi
Selatan Andi Irfan Jaya. Politikus Nasdem itu diperkenalkan kepada Djoko
Tjandra melalui rekannya.
Kemudian, dikatakan Susilo, Andi Irfan Jaya mengirim
proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang
berujung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Selanjutnya, Andi Irfan Jaya bertemu dengan tersangka Jaksa
Pinangki Sirna Malasari yang mengaku memiliki tim dan bisa membantu Joko
Soegiharto Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tidak
dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengurus Peninjauan Kembali
(PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Andi Irfan Jaya kenal Pak Djoko Tjandra itu dari
temannya dulu itu kan. Kemudian ada komunikasi antara Djoko Tjandra dengan
Andi. Andi menawarkan proposal bantuan itu," kata Susilo di gedung bundar
pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dia menjelaskan total uang yang telah dikeluarkan oleh
kliennya Djoko Tjandra untuk mengurus upaya hukum tersebut sekitar US$500.000
atau setara dengan Rp7,4 miliar.
Namun Susilo mengaku tidak mengetahui detail apakah uang
tersebut diduga diberikan kepada atasan Pinangki atau tidak.
"Dia (Pinangki) bilangnya punya tim yang dapat mengurus
fatwa MA dan PK itu," ucapnya.
"Saya nggak tahu uang itu sampai ke Pinangki atau
tidaknya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua
orang tersangka dalam kasus tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Dua orang tersangka itu adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna
Malasari selaku penerima dan Joko Tjandra selaku pemberi hadiah atau janji.
Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Banding Atas Putusan
Wahyu Setiawan
Kerugian Akibat Kebakaran Gedung Utama Kejagung Ditaksir
Mencapai Rp 1 Triliun Lebih
Sementara itu, Andi Irfan Jaya saat ini baru berstatus
sebagai saksi. Dan telah diperiksa beberapa kali oleh tim jaksa penyidik pidana
khusus. []