SWARAKYAT.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mencatat ada 1,6 juta nomor rekening pekerja yang dicoret dari daftar 15,7 calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Ada 1,6 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp2,4
juta yang kami coret," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto,
dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020).
Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar
ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Di mana pekerja
penerima subsidi gaji Rp2,4 juta hanya berpenghasilan dari suatu perusahaan di
bawah Rp5 juta.
"Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja)
yang sudah memiliki gaji Rp5 juta," jelas dia.
Pihaknya juga membeberkan syarat bagi pekerja yang akan
menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta
aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang
dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Lalu ketiga, pekerja atau buruh penerima Gaji/Upah. Keempat
kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
"Lima peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung
berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang
dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS
Ketenagakerjaan. Dan terakhir memiliki rekening bank yang aktif," tandas
dia.