SWARAKYAT.COM - Untuk pertama kalinya sejak menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode, Presiden Joko Widodo akhirnya melakukan pidato dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB yang digelar secara virtual di New York, Selasa 22 September 2020 waktu Amerika Serikat. Namun, terjadi perdebatan mengapa Presiden Jokowi menggunakan Bahasa Indonesia dalam pertemuan internasional itu.
Alasannya karena Presiden Jokowi telah menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 mengenai Penggunaan Bahasa Indonesia.
Peraturan itu disahkan pada 30 September 2019.
Perpres ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam
pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain, baik di dalam
maupun di luar negeri.
Dalam Perpres ini, disampaikan juga jika pidato resmi
presiden dan wakil presiden dalam forum internasional menggunakan Bahasa
Indonesia. Forum internasional yang dimaksud antara lain, PBB, organisasi
internasional, dan saat menerima pemimpin negara lain.
Selain itu, menyampaikan pidato resmi pemimpin negara ini
juga disampaikan sesuai dengan tata cara protokol ketiga forum internasional
tersebut. Meski demikian, presiden bisa didampingi penerjemah saat menyampaikan
pidato.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 dalam Perpres itu.
Namun, di Pasal 19, presiden diperbolehkan menyampaikan isi pidato secara lisan
dengan bahasa asing untuk mempertegas hal yang ingin disampaikan.
Tak hanya Jokowi yang menggunakan bahasa ibu mereka dalam
Sidang Umum PBB. Beberapa kepala negara seperti Presiden Tiongkok Xi Jinping,
Presiden Rusia Vladimir Putin, dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga
menggunakan bahasa ibu mereka dalam pidato di Sidang Majelis Umum ke-75 PBB.[]