SWARAKYAT.COM - Meskipun ancaman pandemi Covid-19 masih meningkat, tetapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 tak bisa ditunda.
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Menurut Hasto, Pilkada serentak 2020 tak bisa ditunda
walaupun pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Hasto mengatakan, di tengah pandemi ini setiap pemimpin
harus mendapat mandat dari rakyatnya agar menjalankan roda pemerintahan dengan
legalitas yang sah.
“Penundaan pilkada di tengah pandemi akan menciptakan ketidakpastian baru, mengingat kepala daerah akan berakhir pada Februari,” ujar Hasto, Minggu.
Ia menilai, sampai saat ini belum ada kepastian kapan
berakhirnya pandemi Covid-19 beserta dampak yang mengikutinya.
Karena itu, kata Hasto, apabila Pilkada ditunda, maka kepala
daerah harus diisi oleh pelaksana tugas.
Sementara di dalam masa kritis tidak boleh ada jabatan
politik yang diisi Plt.
“Harus memiliki legitimasi dan legalitas kuat dari rakyat.
Maka Pilkada yang dijalankan pada 9 Desember ini justru memberikan kepastian
agar adanya pemimpin yang kuat, adanya pemimpin-pemimpin yang punya program
pencegahan Covid yang kemudian dipilih rakyat,” tutur Hasto.
Hasto melanjutkan, para calon kepala daerah yang mengikuti
Pilkada 2020 dinilai sudah paham prioritas penanganan pandemi Covid-19 jika
terpilih.
“Mereka calon pemimpin akan memahami betul seluruh skala
prioritas untuk rakyat yang tengah menghadapi pandemi,” kata Hasto.
“Justru ketika pilkada tidak ditunda, itu akan memberikan
arah kepastian bagi rakyat,” imbuh Hasto, menegaskan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat
darurat.
Untuk itulah, PBNU meminta supaya pelaksanaan Pilkada
Serentak 2020 ditunda.
“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap
darurat kesehatan terlewati,” ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui
keterangan dokumen resmi sebagai pernyataan sikap yang diterima Kompas.TV,
Minggu (20/9/2020).
Selain PBNU, pihak MUI pun meminta kepada pemerintah,
pimpinan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya,
Minggu (20/9/2020).
Pernyataan itu beralasan bahwa hingga saat ini pandemi
Covid-19 belum berakhir dan penularannya justru kian meningkat.
Oleh karenanya, pemangku kepentingan diminta tak memaksakan
penyelanggaraan pemilihan kepala daerah tersebut.
“Kalau dari penyelenggaraan Pilkada ini masyarakat akan
tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19
baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya
akan jauh lebih baik,” kata Anwar.
Menurut Anwar, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 ini
penyelenggaraan Pilkada 2020 justru menjadi sangat mengkhawatirkan.