SWARAKYAT.COM - Deklarasi Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Surabaya Senin (28/9/2020) yang dihadiri Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo itu dihentikan polisi.
“Ini demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar
undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Salus
populi suprema lex esto,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu
Andiko saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Polisi sama sekali tidak mencampuri esensi dari gerakan yang
sejak awal memang mengundang pro dan kontra itu. Acara dibubarkan sebab salah
satu sebabnya mereka tidak mengantongi assesment dari Satgas Covid-19.
“Assesment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” imbuh Trunoyudo.
Selain itu kegiatan itu tidak mengantongi izin keramaian.
Sehingga andai kegiatan semacam ini dilakukan secara virtual atau hal-hal yang
tidak mengumpulkan massa tentu tidak menjadi masalah.
Seperti diberitakan acara itu bertajuk Deklarasi dan
Silahturahmi KAMI dengan tema Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru.
Rencana awal digelar di gedung juang 45 Surabaya dengan
peserta kurang lebih 150 orang sebagai penanggung jawab pengurus KAMI Jawa
timur .Namun kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung..
Kegiatan lalu akan dialihkan ke Gedung Astranawa di Jalan
Gayungsari no. 35 Surabaya. Namun kegiatan itu juga tidak mendapatkan izin dari
pengelola gedung Astranawa.
Setelah di tolak di kedua gedung itu akhirnya kegiatan KAMI
mereka alihkan di Graha Jabal Nur Lantai 2 Jalan Jambangan Kebon Agung no.76
Surabaya dengan peserta 50 orang.
Kegiatan yang digelar pukul 10.15 WIB ini akhirnya
dihentikan dan dibubarkan tim gabungan Polda Jatim ,Polrestabes Surabaya, Kodim
Surabaya, Gugus Tugas Kota, dan Satpol PP. (*)