SWARAKYAT.COM - Seorang pendeta di Surabaya dituntut penjara 10 tahun karena sudah bertahun-tahun mencabuli anak di dalam lingkungan gereja. Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Di pendeta cabul itu juga dituntut denda Rp 100 juta oleh
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin (14/9/2020) kemarin, dalam sidang yang berlangsung
secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
Pendeta cabul itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan
tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, ia menilai JPU telah
menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga
negara.Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada
sanksinya," ujarnya.
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap
nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, menurutnya
bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia
yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai. Setiap
proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik. Kita tinggal lihat
bagaimana vonisnya hakim," tandasnya.
Sementara, kuasa hukum sang pendeta cabul Hanny Layantara,
Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU. Nantinya,
pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan.
Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada
Kamis (17/9/2020).
"Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri
dan semacamnya," tutupnya.
Diketahui sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 ia diduga telah
melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.
Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di
Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di
lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Selama bertahun-tahun telah menyetubuhi jemaatnya itu di
ruang kerja di pendeta, namun terungkapnya baru-baru ini.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara
keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/
UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020).
Akhirnya Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh
polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat ia hendak pergi
keluar negeri.