SWARAKYAT.COM - Syekh Ali Jaber mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kediamannya, Minggu (20/9/2020).
Bahkan pendakwah asal Madina itu tidak datang sendiri. Ia
ditemani ayahnya dan adik kandungnya.
Mahfud berharap, kunjungan dan silaturahmi tersebut bisa memberi pengertian dan pemahaman dalam membangun dakwah Islam di Indonesia.
“Saya senang dengan kunjungan syekh Ali Jaber dan ayah
beliau ke sini,” tutur Mahfud dalam keterangannya, Minggu (20/9) malam.
“Karena dengan silaturahmi seperti ini kita bisa saling
pengertian dan memiliki pemahaman yang sama dalam membangun bangsa dan
mengembangkan dakwah tentang Islam di Indonesia,” sambungnya.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber mengaku terkesan dengan sikap
Mahfud MD.
Sebagai tokoh dan wakil pemerintah yang memberikan perhatian
yang besar terhadap dai dan ulama seperti dirinya.
Dia pun mengucapkan rasa terimakasih untuk bisa berkunjung
ke kediamannya.
“Terima kasih dan kami bahagia sekali karena diberikan
kesempatan untuk berkunjung sebagai niat membalas ke guru saya tercinta Pak
Mahfud MD,” ungkapnya.
“Dan alhamdulillah saya bisa hadir bersama ayah saya,” tutur
Syekh Ali Jaber.
Momen pertemuan itu pun diunggah Mahfud MD melalui akun
Twitter pribadinya.
“Mendapat kunjungan ulama dan berdiskusi utk saling belajar sungguh menyejukkan,” tulis Mahfud.
Kunjungan Syekh Ali Jaber bersama ayah dan adik kandungnya
itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Mahfud juga mengaku sangat bersyukur Syekh Ali Jaber sudah
sehat dan menegaskan tekadnya untuk terus berdakwah di Indonesia.
“Beliau adalah ulama penyebar kesejukan Islam,” tutup
Mahfud.
Untuk diketahui, Syekh Ali Jaber sebelumnya menjadi korban
penusukan yang dilakukan Alfin Andrian.
Peristiwa itu terjadi saat ia baru 15 menit memberikan
tausiah di Masjid Falahuddin, Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu.
Beruntung, Syekh Ali Jaber sempat menghindar dan menangkis
tikaman senjata tajam yang lantas menancam di lengan kanannya.
Sementara, Alfin Andrian sendiri sudah ditetapkan sebagai
tersangka.
Pemuda 24 tahun itu dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 45
KUHP subsidair Pasal 338 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Alfin Andrian diancam dengan hukuman
seumur hidup.
Mendapat kunjungan ulama dan berdiskusi utk saling belajar sungguh menyejukkan. Jam 15.30 barusan Syekh Ali Jaber berkunjung ke rumah saya. Kita sangat bersyukur beliau sdh sehat dan menyatakan tekadnya utk terus berdakwah di Indonesia. Beliau adl ulama penyebar kesejukan Islam. pic.twitter.com/86TK3jV7VV
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 20, 2020