SWARAKYAT.COM - Pembentukan lembaga baru Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai respon publik.
Diketahui Dewan Moneter masuk dalam usulan RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam
revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.
Tim Ahli Baleg dalam paparannya mengatakan, salah satu yang
akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal
baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota
dewan moneter hingga tugasnya.
Dalam RUU ini, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan
moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun
tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan
menetapkan kebijakan.
Terkait hal ini, ekonom senior Rizal Ramli ikut angkat bicara. Menurutnya, aturan ini akan membuat semua otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia (BI), Oritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) dalam satu komando.
“Power Hungry (Kemaruk Kuasa), bukannya fokus utk keluar
krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU no2/2020, Menkeu terbalik ingin lebih
kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah Menkeu via “Dewan Moneter”,” tulis Rizal
di akun Twitternya, Selasa (1/9/2020).
Dia menyebutkan Menkeu Sri Mulyani jika aturan tersebut
disahkan akan super kuasa atas BI, OJK dan LPS. Tak hanya itu, pembasahan
aturan ini di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius
menangani Covid-19.
“Super-Kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok
sebegitu mudahnya diakali ??” tutupnya.