SWARAKYAT.COM - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) membela mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami bukan HTI, tetapi kami memandang bahwa siapa saja
sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan hukum
yang sama,” ucap Ketua DSKS, Muinudinillah Basri dalam vidoe yang dibagikan
melalui channel YouTube Dakwah Solo, Senin (31/8).
Ia mengaku mendengar bahwa Ismail Yusanto dilaporkan oleh orang tertentu dengan berbagai tuduhan.
“Kami tidak mengetahui yang gaib, tapi kami melihat bahwa
selama ini Ustaz Ismail tidak pernah mengucapkan atau mengatakan sebagaimana
yang kami lihat selama ini bersikap ingin menggulingkan kekuasaan atau ingin
mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945,” sebutnya.
Muinudinillah menambahkan, Ismail tidak pernah menunjukkan
sikap ingin merubah NKRI. Sebaliknya, Ismail justru berusaha untuk membahagiakan
dan mensejahterakan serta membela negara Indonesia.
Ia mengingatkan agar masyarakat Indonesia berhati-hati
karena banyak konspirasi untuk memojokkan Islam.
“Hendaklah kita juga harus berhati-hati karena banyak yang
konspirasi, yang tidak suka kepada Islam,” imbuhnya.
Muinudinillah menambahkan, begitu banyak orang-orang Islam
yang sangat mudah dilaporkan dengan berbagai macam tuduhan yang tidak berdasar.
“Maka atas dasar praduga tak bersalah, kami memberikan
pernyataan dan pembelaan kepada suadara kami sebangsa, setanah air,” ucap
Muinudinillah.
“Kami minta kepada seluruh rakyat Indonesia, aparat penegak
hukum untuk bersikap adil, dan untuk tidak mudah memperlakukn saudara-saudara
kita ketika ada tuduhan yang sangat tidak mendasar,” pungkas Muinudinillah.
Ismail Yusanto dilaporkan oleh Pengurus Lembaga Dakwah NU
(LDNU) Jawa Barat, Heriansyah ke polisi.
Muannas Alaidid yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh
pelapor menyebut kliennya merupakan mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung.
Dalam keterangan resminya Heriansyah menyebut laporan ia
buat karena Ismail masih menganggap dirinya sebagai juru bicara HTI, organisasi
yang telah dibubarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila.