SWARAKYAT.COM - Sarpan, seorang kuli bangunan yang disiksa oleh seorang anggota kepolisian RI di Medan menerima uang damai Rp120 juta dari pelaku.
Usai menerima uang damai itu, Sarpan mencabut laporan
LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN dari Polrestabes Medan.
Dia mengaku tidak akan melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
Seperti diketahui, Sarpan disiksa oleh anggota Satreskrim
Polsek Percut Sei Tuan bernama Luis Beltran KM ketika diperiksa sebagai saksi
atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei
Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Ia diperiksa di Kantor Unit
Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pada tanggal 2 Juli 2020 sekitar pukul 17.00
WIB.
Dalam foto-fotonya yang beredar luas di media sosial, wajah
Sarpan sampai babak belur. Matanya bahkan bonyok dan nyaris buta.
Ia lantas melaporkan apa yang dialaminya pada 6 Juli 2020 ke
Polrestabes Medan.
Setelah lebih dari sebulan, Luis Beltran, juga mewakili
institusi tempat dia bekerja, memberikan uang damai kepada Sarpan.
Dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai 6000 yang
ditandatangani Sarpan dan Luis Beltran, tertulis bahwa Sarpan, sebagai pihak
pertama, menerima uang itu dengan senang hati tanpa paksaan dan tekanan dari
pihak manapun.
Dalam surat itu pula, tertulis bahwa Sarpan tidak akan
melanjutkan perkara ke pengadilan dan tidakada ada rasa saling dendam dan sakit
hati.
Surat perjanjian perdamaian itu juga ditandatangani dan
disaksikan oleh Kepala Desa Sei Rotan, Suwandi.
"Saya saudara Sarpan, saya sudah mencabut laporan saya.
Dan kedua pihak sudah menyetujui tidak ada tuntutan apapun," kata Sarpan,
Senin (31/8/2020).
Perdamaian ini juga dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes
Medan, Kompol Martuasah H Tobing.
"Korban dan pihak Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan
sepakat melakukan perdamaian dan selanjutnya menjadi persahabatan dan
persaudaraan," kata Martuasah kepada wartawan di Medan.