SWARAKYAT.COM - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, teman dekat Jaksa Pinanki Sirna Malasari sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Orang dimaksud Boyamin adalah berinisial AIJ. Hanya saja,
Boyamin enggan menyebut identitas pasti orang tersebut.
Akan tetapi, menurut informasi yang didapat MAKI, AIJ ikut
memfasilitasi Pinangki mendapat hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Atas alasan itu, Boyamin mendesak agar kasus tersebut
diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, kasus Pinangki itu berpotensi menyeret nama lain.
Untuk itu, MAKI bahkan sudah berkirim surat kepada Kejagung
agar membuka diri dalam kasus ini.
“Agar Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas
kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi,” ujar Boyamin,
Selasa (1/9/2020).
Untuk membuktikan Kejagung tidak punya beban dalam menyidik
Pinangki, Boyamin menyatakan, bila perlu KPK mengambil alih proses hukumnya.
“Harus bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila
KPK menghendakinya,” jelas dia.
Sebagai lembaga penegak hukum yang berkonsentrasi menangani
kasus korupsi, dia yakin, KPK mampu.
Aturan dan ketentuan yang berlaku juga sudah membolehkan KPK
mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Kejagung juga bisa menghadirkan KPK untuk membantu mereka
terkait alat bukti elektronik.
Baik itu sadapan maupun rekaman dari operator jaringan
telepon seluler.
Sebab, kata Boyamin, hanya KPK yang mempunyai wewenang untuk
mendapat sadapan atau rekaman provider telepon seluler untuk dijadikan alat
bukti.
“Bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat
digunakan penyidik Kejagung,” beber dia.
Dengan begitu, mereka lebih mudah mengembangkan pengusutan
kasus Pinangki.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya sudah
memeriksa belasan saksi.
Salah satunya adalah teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya yang merupakan politikus Partai NasDem di Sulewesi Selatan.
“Total jumlah saksi sampai dengan hari ini (kemarin, Red)
sekitar 12 orang,” ungkap dia.
Akan tetapi, Hari menegaskan bahwa pihaknya tak bisa
diintervensi dalam penanganan kasus ini.
Termasuk dalam hal penetapan tersangka. Hanya saja, pihaknya
menjamin akan terbuka dan transparan.
“Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami akan koordinasi
dan supervisi,” kata dia.
Kejagung pun memastikan, saat kasus Pinangki naik ke
penuntutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.
“Jika perlu, akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang
kawan-kawan kami dari KPK,” sambungnya.