Pelaku merupakan warga Sempaja, Samarinda, Raymond Charly
Surentu (RC) 25tahun, yang bekerja sebagai petugas penjagaan korban. Sedangkan
korban, adalah anak di bawah umur yang tengah mengandung tiga bulan dan
dititipkan di RSP oleh Polresta Paser.
Korban merupakan saksi sekaligus korban prostitusi online,
yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Bulan Juli 2020.
"Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban,
tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur dengan
mengiming-imngin akan menikahinya," kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto,
saat di konfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Perbuatan RC terungkap ketika korban bercerita kepada pihak
yayasan. Korban sempat beberapa kali melayani RC lantaran ingin dinikahi.
"Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di
kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui oleh rekan-rekan
korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak
pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami," ujarnya.
Pelaku Merupakan Caleg Gagal PSI
Raymond Charly Surentu diketahui sebagai calon anggota DPRD 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan Kalimantan Timur 3. Namun gagal menduduki kursi legislatif.
Berikut berita Raymond Charly Surentu ditangkap yang
disiarkan Balikpapan TV,