SWARAKYAT.COM - Nasib sebar info Wakil Presiden Maruf Amin positif corona, seorang kakek-kakek dipenjara 16 bulan. Sang kakek adalah I Gusti Ngurah Harta Suara.
Lelaki berusia 54 tahun itu divonis selama 16 bulan karena
menyebarkan informasi bohong pada akun Facebooknya.
Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek menyatakan terdakwa
IGN Harta bersalah melawan hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1
tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim, Kamis (24/9/2020) kemarin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hukuman ini oleh Harta Suara langsung dinyatakan menerima.
Hal senada juga disampaikan pihak penuntut umum, Jaksa IB Putra Gede Agung yang
sebelumnya menuntut hukuman selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan).
Diuraikan dalam dakwan, perbuatan terdakwa terungkap ketika
petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melakukan patroli siber
di media sosial Facebook, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 13.30 WITA.
Di sana petugas menemukan akun facebook dengan nama Harta S
yang menulis "Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus
corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto, mohon doanya" Tulisan
tersebut dibuat, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 WITA.
"Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan
67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon," jelas jaksa.
Selain itu, terdakwa juga menulis di group facebook 'Jokowi
Presiden Ku' berisi:
"Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi
TKA asal China, tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jangan
kecolongan lagi, gimana ini? Joko Widodo".
"Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3
kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon," beber jaksa.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak nomor
handphone dan nama lengkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan
Kepundung, Denpasar.
"Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke
group Facebook Jokowi Presiden Ku tidak benar setelah ia melihat berita di
televisi," kata jaksa dalam dakwaan. (*)