SWARAKYAT.COM - Ustad Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengungkap kegeramannya kepada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.
Sebab, Syekh Ali Jaber adalah ulama yang dikenal santun dan
selalu menyiarkan bahwa Islam itu indah dan damai.
Akan tetapi, ia akhirnya menjadi korban penusukan saat memberikan tausiah di Lampung, Minggu (13/9) kemarin.
Yang tak kalah membuatnya geram adalah dugaan bahwa Alfin
Andrian adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Gus Nur menyatakan, saat penusukan Syekh Ali Jaber itu,
dirinya tengah memberikan ceramah di Lombok.
“Saya enggak sempat pantau berita. Tetapi untungnya, orang
kepercayaan Syekh Ali Jaber telepon saya dan menginformasikan yang dialami
Syekh,” ujarnya dalam kanal Munjiat Channel yang diunggah Selasa (15/9/2020).
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, luka
tikaman Syekh Ali Jaber sedalam 8-10 cm.
Itu berbeda dengan keterangan polisi yang menyebut bahwa
luka tersebut sedalam 4 cm.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka cukup
serius.
Hal itu dibuktikan dengan 6 jahitan dalam dan 4 jahitan luar
yang didapat Syekh Ali Jaber.
“Alhamdulillah ulama kita masih dilindungi Allah SWT,”
tuturnya.
Kendati demikian, Gus Nur mengaku heran dengan Alfin Andrian
yang langsung bisa diamankan oleh para jamaah.
Sebab, pemuda 24 tahun itu hanya menderita luka memar saja.
“Cuma saya heran lihat pelaku yang hanya memar dan bonyok dikit,” ujarnya.
Logikanya, kata Gus Nur, pelaku yang menusuk seorang ulama
besar dan berada di sekitar ratusan jemaah, kemudian dikeroyok massa, pasti
kondisinya lebih parah dari itu.
Bisa saja, kata dia, tangan atau kakinya patah. Bahkan bisa
saja meninggal karena diamuk massa jemaah yang marah.
“Masih hidup kamu, nak, ya. Kalau bukan Syekh Ali Jaber yang
menahan jemaah,” ungkapnya.
Kekesalan Gus Nur juga diarahkan kepada Menteri Agama
Fachrul Razi. Menteri Agama tersebut digelari Gus Nur, Menag Good Looking.
“Menag Good Looking, kalau penusuk ulama itu radikal enggak
ya?” sindirnya.
Ia lantas menyinggung pernyataan Menag yang menyebut bahwa paham radikalisme dibawa oleh mereka yang berpakaian rapi dan hafiz Alquran.
“Kan kalau yang datang ke masjid dengan pakai rapi, wajah
cakep, hafiz Al-Quran dibilang radikal,”
“Yang datang ke masjid nusuk ulama gimana?” sindirnya lagi.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan status tersangka
kepada Alfin Andrian.
Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.