SWARAKYAT.COM - "Woooy…
Ngapain lu pakai-pakai jilbab???
Hari-hari lu buka aurôt tak berjilbab, sekarang lu tetiba
berjilbab?
Emangnya lu kalau jadi jaksa / hakim bakal kasian sama
pesakitan yang hari-hari biasanya bejat terus tetiba ketika duduk di kursi
pesakitan merubah penampilan bak orang shôlih / shôlihah???
Vangkeee… 🤬🤬🤬," ujar netizen akun Arsyad Syahrial di facebook, Rabu (23/9/2020).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (23/9/2020). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini Pinangki turut dihadirkan di ruang persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Pinangki
tampil dengan gaya berbeda. Dia mengenakan gamis dan kerudung berwarna pink.
Dalam perkara ini, Pinangki merupakan tersangka dugaan
gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Djoko Tjandra.
Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bersama
Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur,
Malaysia.
Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak
tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta
Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan perdana ini, Pinangki yang hingga saat ini
masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu didakwa menerima suap USD 500 ribu
dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko
Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang
sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko
Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
[Video Jalannya Sidang]