SWARAKYAT.COM - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak ditunda dan tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020.
Langkah tegas pemerintah itu diambil demi menjaga hak
konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Begitu tegas Jurubicara Presiden RI Fadjroel Rahman kepada
wartawan, Senin (21/9).
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan
ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster
baru pilkada,” imbuhnya.
Dia menerangkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menegaskan untuk tetap melakukan Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal secara aman dan demokratis, tanpa opsi adanya penundaan kembali.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada
tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan
pandemi COVID-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan
protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” ucapnya.
Fadjroel menambahkan pilkada di tengah situasi pandemi
Covid-19 ini tidak mungkin untuk ditunda kembali. Pasalnya, sejumlah negara
telah melakukan pilkada dengan berjalan cukup tertib.
“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain
seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan
Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,”
tandasnya.
Sementara itu, sejumlah ormas Islam telah melancarkan
desakan agar Jokowi menunda pilkada, mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,
hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seruan serupa sebelumnya juga
dikumandangkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (*)