SWARAKYAT.COM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mempertanyakan laporan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama sebesar Rp100 ribu per siswa selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Saya minta Pak Menag tak melakukan pemotongan (dana)
BOS. Bahwa katanya tak ada pemotongan bos ternyata ini (pesan) Whatsapp-nya
viral. Ini seperti kita anak tirikan madrasah swasta yang dipotong per
siswa," kata Yandri saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Agama di
Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 8 September 2020.
Yandri menyatakan kondisi madrasah di luar kondisi pandemi
Covid-19 saja sudah mengalami kesulitan secara finansial.
Kini penderitaan itu ditambah lagi dengan pemotongan dana
BOS oleh Kemenag di tengah pandemi Covid-19.
Yandri menegaskan bahwa Komisi VIII sendiri tak pernah tahu
dan menyetujui dana BOS madrasah di potong oleh Kemenag.
"Ini jadi seolah-olah Komisi VIII menyetujui pemotongan
BOS per siswa. Gara-gara Rp2 triliun dipotong saya kira enggak punya otak.
Enggak punya rasa kepedulian terhadap orang miskin," kata dia.
Senada dengan Yandri, Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan
Syadzily menegaskan sejak awal pihaknya telah meminta agar dana BOS bagi
madrasah jangan di utak-atik oleh Kemenag. Sebab, saat ini madrasah sangat
membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.
"Ini kan disangkanya kami Komisi VIII menyetujui
potongan itu. Itu harus diketahui pak Menteri," kata Ace.
"Kita tegas supaya jangan ada apapun soal BOS. Bahkan
dialihkan aja kita keberatan," tambah dia.
Menteri Agama Fachrul Razi sendiri mengakui bila pihaknya
melakukan pemotongan anggaran dana BOS. Hal tersebut dilakukan untuk
menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah
penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.
"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan
atau pemotongan anggaran sebesar Rp 2,02 triliun," kata Fachrul.
Fachrul memutuskan untuk menganulir pemotongan dana BOS bagi
madrasah dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020. Ia memastikan dana BOS
Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik.
"Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun
2020 tetap naik 100 ribu rupiah sesuai rencana awal," kata Fachrul.
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun
2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost.
Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800.000 per
siswa menjadi Rp900.000/siswa di tahun 2020. Sementara Madrasah Tsanawiyah
(MTs), naik dari Rp1 juta menjadi 1,1 juta per siswa (2020).
Sementara, BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK),
naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi 1,5 juta per siswa (2020). Total
kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar.
Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha
(MTs), dan 'Ulya (MA), anggarannya naik Rp100ribu untuk setiap santri.
Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar.