SWARAKYAT.COM - Sikap Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang mengusulkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menunda pilkada serentak 2020 masih bulat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal
Zaini, dalam dikusi virtual JPPR bertajuk ‘Pilkada 2020 Tetap Lanjut: Ambyar
atau Solutif’, Rabu (23/9).
“Bahwa sampai hari ini PBNU belum mengubah keputusan terkait
pengusulan penundaan pilkada 2020,” ujar Helmy menegaskan.
Dasar dari usulan PBNU tersebut, diterangkan Helmy, sangat
mendasar. Yakni terkait keselamatan masyarakat dan seluruh pihak yang akan
terlibat di dalam seluruh proses tahapan pilkada.
“Atas dasar konsultasi dengan berbagai pihak, PBNU memandang
dalam konstitusi syariah ada satu unsur terpenting yang disebut menjaga
keselamatan jiwa, menjaga keselamatan nyawa setiap manusia itu adalah satu hal
yang harus menjadi dasar dalam mengambil sebuah kebijakan,” paparnya.
Namun, jika ternyata pemerintah juga tetap memutuskan
melanjutkan pelaksanaan pilkada yang pencpblosannya berlangsung pada tanggal 9
Desember mendatang, PBNU kata Helmy, meminta stakeholder terkait menghapus satu
tahapan yang bersifat krusial, karena berpotensi menjadi lokus penyebaran
Covid-19.
“Tapi kalau pemerintah, dalam tanda petik, akan kekeh terus
melaksanakan pemilukada pada tanggal 9 Desember, Maka setidaknya, apakah
dimungkinkan satu tahapan yang paling krusial di dalam penyebaran Covid-19 itu
dihilangkan,” kata Helmy.
“Yaitu kampanye terbuka, atau pun kampanye dengan model
tatap muka langsung,” sambungnya.
Dia memprediksi, jika tahapan kampanye terbuka dihilangkan,
maka akan ada banyak pihak yang terlibat di penyelenggaraan pilkada tidak akan
tertular Covid-19.