SWARAKYAT.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono menyampaikan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan dan Pinangki Cs dikabarkan telah meninggal dunia.
Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang
bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal engga," kata
Ali di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra membeberkan pengakuan
kliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus).
Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa
Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian Fatwa MA melalui
iparnya.
"Dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui
iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, Selasa kemarin
(1/9).
Meski begitu, Djoko Tjandra belum mengetahui lagi apakah
uang tersebut sudah diterima atau belum oleh Andi atau belum. Dia juga tidak
tahu apakah uang tersebut sampai atau tidak ke Pinangki.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum
oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu. (Penyerahan) melalui adik ipar atau
kakak iparnya (namanya) Heriadi," ujarnya.
Jadi enggak tahu apakah itu nyampe ke Pinangki atau tidak, Pak
Djoko enggak tahu," sambungnya.
Diketahui, Pinangki diduga menerima duit 500 ribu dolar AS
dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) UU
Tipikor.