SWARAKYAT.COM - Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah akhirnya bersuara terkait pengunduran dirinya sebagai pegawai KPK.
Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Febri membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri pada 18
September 2020 kemarin.
"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil
keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman. Karena,
bagaimanapun juga diambil keputusan ini saya harus meninggalkan teman-teman
yang masih berjuang di dalam KPK. Meskipun kondisi sangat sulit dan juga keluar
dari KPK secara formil," ujar Febri Diansyah, Kamis sore (24/9).
Febri pun menegaskan bahwa meskipun ia keluar dari KPK, ia
tetap tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya.
"Hal ini saya tuangkan dalam surat pengunduran diri
yang sudah saya sampaikan pada pimpinan, pada atasan saya Pak Sekjen KPK dan
juga Kepala Biro SDM pada tanggal 18 September 2020 kemarin," jelas Febri.
Dalam surat pengunduran diri itu, Febri pun mengaku
menjelaskan beberapa hal.
"Menjadi pegawai KPK bagi kami sekaligus juga berjuang
untuk pemberantasan korupsi dan untuk berjuang itu akan lebih maksimal juga
harus dilandasi dengan independensi kelembagaan dan independensi dalam
pelaksanaan tugas," ungkap Febri.
Selain itu kata Febri, kondisi KPK saat ini sudah berubah.
Hal itu juga merupakan isi surat pengunduran dirinya setelah berdiskusi dengan
teman-temannya.
Lebih lanjut Febri mengulas tentang perubahan kelembagaan
KPK. Kata Febri, aspek regulasi lembaga anti rasuah saat ini telah berubah.
Salh satu perubahan yang disebutkan mantan aktivis ICW ini
adalah revisi KPK yang telah disepakati setahun lalu.
"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK
disahkan. Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami
bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa tetap
berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tutur Febri.
Febri pun menilai bahwa ruang baginya untuk berkontribusi
dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan jika berada di luar KPK.
"Tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi
pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini meskipun tidak
mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri 18 September 2020
kemarin," katanya.
Selain menyampaikan surat pengunduran diri secara formil,
mantan Jurubicara KPK era kepemimpinan KPK Agus Rahardjo ini pun juga telah
menyampaikan secara informal kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, pegawai KPK
lainnya untuk pamit diri dari KPK.
"Secara formil sudah saya sampaikan secara informal
juga sudah saya diskusikan dengan teman-teman," pungkasnya. []