SWARAKYAT.COM - Pihak RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat Islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) yang lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.
Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat
pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera
memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan
berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu
khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wadir II RSUD Roni Sinaga.
Sementara Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis
menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus
Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena
COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan
sesuai protokol kesehatan.
Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.
Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam berawal dari video Fauzi yang tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen
Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal dunia namun belum
dinyatakan akibat COVID-19.
Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad
istrinya. Tindakan ini menyurut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan
serta menyalahi aturan dalam syariat Islam.
Pihak keluarga berencana akan menempuh jalur hukum dan
melaporkan tindakan tim medis ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa
hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib
yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap Muslimin Akbar sebagai kuasa hukum
keluarga.