SWARAKYAT.COM - Saksi kunci kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra telah meninggal dunia. Namun, Kejagung menjamin mengusut tuntas kasus suap Pinangki.
Saksi kunci itu adalah adik ipar Djoko Tjandra. Dia disebut sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki.
"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau
iparnya itu tapi sudah meninggal, perlu dicek kebenaran, terus kita ada alat
bukti lain bahwa itu (uang) sampai ke Pinangki," kata Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada
wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Febrie mengatakan Kejagung belum mendalami kasus
meninggalnya ipar Djoko Tjandra ini. Penyedik, sebut Febrie belum bisa
mempercayai pengakuan dari tersangka pada saat dimintai keterangan. Penyidik
bekerja berdasarkan bukti, salah satunya bukti transfer dalam kasus suap ini.
"Nah yang tokoh meninggal ini belum didalami. Dan kita
menganggap kadang-kadang kalau pengakuan tersangka itu kan penyidik jarang
memegang betul, kalau penyidik kan megang alat bukti lain, saksi, terus alat
bukti dokumen, alat bukti transfer jadi jarang juga betul-betul dipegang
keterangan," katanya.
Febrie kemudian meyakinkan bahwa dengan meninggalnya saksi
kunci, tidak akan menghalangi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus suap jaksa
Pinangki. Febrie menegaskan pihaknya akan bergerak ke tingkat selanjutnya jika
alat bukti permulaan sudah cukup.
"Nggak lah pasti (mengaburkan kasus) Biasanya gini
kalau jaksa tuh melihat alat bukti dia berani ke penyidikan kan alat bukti
permulaannya sudah cukup," katanya.
Pada kasus suap ini, Febrie menyebut yang perlu dibuktikan
adalah bukti menerima uang. Febrie menyebut Jaksa sudah yakin dan memiliki
bukti bahwa Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Dia menerima janji atau menerima uang itu biasanya
sudah cukup. Jadi ketika mengenai alirannya ini salah satu yang dipastikan.
Tapi jaksa sudah yakin bahwa uang itu diterima aliran. Kan jaksa sudah tahu
diterimanya dari siapa, itu kan tidak mengaburkan, yang penting dia
terima," tuturnya.
Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa Rahmat, sosok
yang diduga mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Febrie mengatakan
Pinangki dan Ramat saling kenal satu sama lain.
"Yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko
Tjandra adalah Rahmat," ujar Febrie.
"Kalau menghubungi berarti kan saling kenal, dia kenal
Djoko Tjandra, dia kenal Pinangki," sambungnya.
Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi
Rahmat serta mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
"Alat bukti kan masih dikumpulkan dulu,"
ungkapnya.
Kejagung menyebut setelah dikenalkan dengan oleh Rahmat,
jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra pun saling berkomunikasi untuk membicarakan
pengurusan fatwa MA. Dia menyebut komunikasi seperti marketing.
"Ya untuk ketemu, untuk meyakinkan mengenai biaya
pengurusan fatwa kan langsung kayak marketing jual mobil lah kalau ketemu kan
harus meyakinkan betul dia bagaimana mobil ini bagus iya kan," kata
Febrie.
Febrie menyebut salah satu pembicaraan Pinangki dan Djoko
Tjandra berhubungan dengan kesepakatan biaya kepengurusan fatwa MA. Bahkan
untuk meyakinkan sasarannya, Pinangki membawa rekannya, Andi Irfan Jaya untuk
bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Yang jelas Andi Irfan itu yang bawa Pinangki ke Kuala
Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama
Pinangki bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," kata Febrie.
"Itu banyak item-nya (yang diminta Pinangki).
Macam-macam biaya-biayanya, nanti sidang semua dibuka ada biaya inilah biaya
macem," sambungnya.
Sementara itu, Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo,
mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki selama
pemeriksaan. Susilo juga menyebut Djoko Tjandra menyerahkan uang penyelesaian
fatwa MA melalui iparnya kepada Andi Irfan Jaya bernama Heriadi.
"Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi
dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan
uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo
Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9).
Dalam kasus suap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga
tersangka, yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan
Jaya, mereka dijerat pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara
dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.
Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang
pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau
pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal
14.