SWARAKYAT.COM - Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Gedung Juang 45, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (28/9), yang dihadiri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan Polda Jatim dengan alasan tidak memiliki izin.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Trunoyudo Wisnu
Andiko, menjelaskan, pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya
mengacu kepada Pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017,
yang menjelaskan kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dia menuturkan, dalam aturan Pasal 6 terkait kegiatan yang
sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat
nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan
itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang
lalu, tepatnya Hari Sabtu," kata Trunoyudo di Kota Surabaya, Senin.
Gatot akhirnya pergi meninggalkan lokasi, setelah di luar
acara puluhan orang menggelar demonstrasi yang dipimpin koordinator lapangan
(korlap) aksi Surabaya Adalah Kita, Andri Adi Kusumo. Uniknya, aksi kontra KAMI
itu tidak dibubarkan polisi, padahal mereka mengirimkan izin ke Polda Jatim
pada 27 September atau malah sehari setelah KAMI mengajukan izin.
Bahkan, salah satu orator dari atas mobil sempat meneriaki
Gatot dengan umpatan tidak pantas (anj*ng). Gara-gara itu, akun Facebook Andri
Adi Kusumo bernama Gus Andrie Adikusumo diserbu warganet. Pantauan Republika
pada Selasa (29/9) pagi WIB, sudah 1.000 lebih tanggapan warganet (netizen)
yang memenuhi kolom komentar akun Facebook milik Andri.
Pun di Twitter, foto Andri juga beredar dan mendapat
sorotan, khususnya yang mengenakan seragam PDIP warna merah dengan gambar
banteng moncong putih. Rata-rata warganet mengecamnya, meski ada pula sebagian
yang membelanya. (*)