SWARAKYAT.COM - Masa pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah melakukan segera cara agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat tetap bisa tercukupi kehidupannya.
Berbagai bantuan bagi berbagai pihak sudah diluncurkan,
meski banyak yang masih dalam proses.
Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan untuk pelaku UMKM sudah disalurkan ke lebih dari
838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Namun Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM
Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk
melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan
dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan
dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan
Himbara (himpunan bank negara/BUMN). Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang
mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujarnya, Selasa
(1/9/2020).
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3
bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali,
maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong
program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung
dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan
BLT.
Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan
bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah
mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima
bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya
hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.