SWARAKYAT.COM - Hari Selasa (15/09/2020) kemarin, sidang perdata yang menggugat Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kali ini, pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yang mengetahui benar bahwa Yusuf Mansur pernah mengembalikan sejumlah uang kepada seorang investor Condotel Moya Vidi.
Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh lima orang investor
yang terkait dengan patungan usaha untuk investasi hotel Siti di Tangerang,
Banten, dan Condotel Moya Vidi di Jogyakarta. Fajar Haidar Rafly, warga
Surabaya, bersama empat investor lainnya menggugat karena mereka merasa ada
yang tidak beres atas investasi yang pernah ditawarkan oleh tergugat dalam
kurun waktu 2012 – 2014.
Yusuf Mansur sendiri, selama ini tidak mengakui bahwa
Condotel Moya Vidi ada kaitannya dengan dirinya. Padahal faktanya pada tahun
2012, Yusuf Mansur membuat usaha yang diberi nama Patungan Usaha Hotel dan
Apartemen yang terletak di Jalan M Thoha, Tangerang, Banten.
Dalam kapasitasnya sebagai ustadz, Yusuf Mansur menawarkan
program investasi Patungan Usaha untuk menarik para jamaahnya bergabung dan
berinvestasi dalam program tersebut. Hotel tersebut kini dikenal dengan nama
hotel Siti. Di pertengahan 2013, Yusuf Mansur meluncurkan bisnis baru, penyedia
jasa transaksi online yang diberi nama Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang
merupakan cikal bakal PayTren.
Di tengah jalan, VSI bermasalah, para anggota jamak tidak
bisa melaksanakan transaksi. Boro-boro melakukan perbaikan di lini usaha yang
bermasalah, Yusuf Mansur malah membuka bisnis baru, berupa investasi “Condotel
Moya Vidi” pada Februari tahun 2014. Rupanya, pembangunan Condotel Moya Vidi
gagal dilaksanakan.
Lalu, pada Januari 2015, tanpa adanya pemberitahuan dan
persetujuan para investor, Yusuf Mansur mengeluarkan pengumuman melalui laman
website Koperasi Indonesia Berjamaah bahwa dana investasi mereka yang
ditanamkan pada proyek Condotel Moya Vidi telah dialihkan ke hotel Siti di
Tangerang, Banten. Jika selama ini Yusuf Mansur mengelak bahwa dirinya tidak
terlibat dalam penggalangan dan investasi Condotel Moya Vidi, maka pengalihan
investasi tersebut ke hotel Siti telah mengkonfirmasi bahwa dirinya terlibat
secara langsung.
Untuk memperkuat fakta tersebut, dalam persidangan hari
Selasa kemarin, dihadirkan dua orang saksi. Yakni, Sudarso Arief Bakuama selaku
orang yang diberi kuasa oleh investor, dan Bambang Pratama selaku kuasa hukum
dari Darmansyah.
Darmansyah, warga Surabaya, adalah salah seorang investor
untuk pembangunan Condotel Moya Vidi. Awalnya, pada 26 Agustus 2016, ia
memperkarakan dengan melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri karena diniali
telah melakukan wanprestasi atas investasi yang telah ia tanam. Dalam
perkembangannya, terjadi perdamaian. Yakni, Yusuf Mansur bersedia mengembalikan
uang berikut kerahiman yang dijanjikan kepada Darmansyah.
Perdamaian itu diteken pada 21 Februari 2017 di Hotel
Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat. Waktu itu, investasi dari Darmansyah sebesar Rp
48.600.000 (pada tahun 2014) dikembalikan berikut uang kerahimannya sebesar Rp
78.600.000.
Sebelum meneken perdamaian, Darmansyah minta syarat. Yakni,
ia mau menerima perdamaian tetapi semua investor yang meminta uangnya kembali
hendaknya dikembalikan. Hal tersebut disetujui oleh Yusuf Mansur.
Tetapi, faktanya, para investor Condotel Moya Vidi yang
menuntut haknya dipersulit dan uangnya tidak kembali, sampai mereka menggugat
perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Baik Sudarso maupun Bambang, sebagai saksi, keduanya
membenarkan bahwa Yusuf Mansur adalah orang yang ikut mempromosikan Condotel
Moya Vidi.
Persidangan masih berlanjut. Ketua Majelis Hakim, R Adji
Suryo, akan membuka kembali persidangan pada hari Selasa (22/09/2020) dengan
agenda kesaksian para saksi dari pihak penggugat.