SWARAKYAT.COM - Pihak PLN kembali memberikan keringanan bagi pelanggan Nonsubsidi di tengah pandemi Covid-19.
Selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020,
pelanggan PLN Nonsubsidi dengan golongan rendah akan mendapat penurunan tarif
listrik.
Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN,
pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per
kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
Adapun calon penerima program tarif listrik turun ini hanya
ditujukan pada lima kriteria pelanggan PLN.
Nah, apakah anda termasuk dalam calon penerima keringanan
tarif listrik turun dari PLN?
Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian
tarif listrik 2020 dari pemerintah:
R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA -5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung
Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan
rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau
turun 22,5/kWh.
"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai
Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak
Covid-19.
"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin
memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak
memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan
kesehariannya," tuturnya.
Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah
tersebut tidak menyertakan syarat apapun.
"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan
listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata dia.