SWARAKYAT.COM - Pihak Kejaksaan Agung menggeledah mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki Sirna Malasari. Dari hasil penggeledahan, jaksa menemukan pelat mobil lain, selain yang terpasang di bagian bumper mobil itu.
Pantauan detikcom di halaman gedung bundar markas Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Selasa (1/9/2020), pelat nomor polisi yang terpasang di bumper depan dan
belakang mobil berkelir biru itu adalah F-214. Sementara pelat nomor polisi
yang disimpan di dalam mobil adalah B-1325-SS.
Belum ada keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung
terkait motif Pinangki menggunakan dua pelat nomor polisi untuk satu mobil.
Terlihat ada 5 jaksa yang terlibat dalam penggeledahan.
Sementara itu dari bagasi mobil, jaksa menyita beberapa
surat. Dari dashboard, jaksa menemukan alat-alat kosmetik Pinangki.
Benda-benda yang ditemukan jaksa itu dicatat. Setelahnya
para jaksa menutup mobil dan melilitnya dengan Kejaksaan Line.
Jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) Pinangki, tercatat dia tidak melaporkan mobil seharga hampir Rp 1,7
miliar itu. Dilihat detikcom, Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret
2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.
Saat itu, total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp
6.838.500.000. Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana,
Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia dan ketiganya tertulis senilai Rp 630 juta.
Berdasarkan LHKPN-nya, kekayaan Pinangki didominasi tanah
dan bangunan yang berada di Bogor dan Jakarta Barat. Berikut ini rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar;
- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta
Barat senilai Rp 1.258.500.000; dan
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor
senilai Rp 750 juta.
Tak hanya mobil, gaya hidup Pinangki juga disorot.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku
sempat mendapatkan sejumlah foto Pinangki dari akun Instagram @pinangkit
mengenai gaya hidup Pinangki. Namun saat ini beberapa foto di akun itu sudah
dihapus.
Salah satu yang disorot Boyamin adalah soal dugaan operasi
plastik yang dilakukan Pinangki. Boyamin menduga Pinangki melakukan operasi
hidung di New York Center for Plastic Surgery, yaitu klinik kecantikan yang
berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).
Selain itu, Boyamin menyebut Pinangki kerap ke luar negeri dengan menaiki pesawat kelas satu. Gaya hidup mewahnya di AS pun disoroti karena makan malam di restoran ternama di Per Se, di New York, AS.
Menurut Boyamin, gaji Pinangki hanya Rp 13 juta secara
keseluruhan. Ia mempertanyakan gaya hidup mewah jaksa Pinangki yang menurutnya
penghasilan Pinangki tidak ada dari bisnis lainnya.
"Gaji Pinangki itu maksimal setiap bulannya dengan
jabatan terakhir kasubag pemantauan dan evaluasi itu adalah Rp 13 juta itu
sudah take home pay, sudah keseluruhan, sudah tunjangan pokok dan fungsional
dan tunjangan remunerasi," kata Boyamin.
Ia menyebut keluarga Pinangki juga tidak punya bisnis yang
terlalu besar. Selain itu, Boyamin menyoroti rumah mewah dan 2 apartemen yang
disewa jaksa Pinangki.
"Kalau rumahnya memang gede yang di Sentul, Bogor, itu
kan peninggalan suami yang pertama, Pak Joko, yang mantan Kajati Jabar. Kalau
apartemen katanya ngakunya sih nyewa tapi ya belum tahu ada di Pakubuwono ada 1
apartemen yang cukup besar, yang kedua apartemen di Darmawangsa Esense itu
lumayan agak besar, tapi saya belum punya data milik pribadi atau sewa,"
katanya.
"Tapi pengakuannya Pinangki katanya nyewa tapi untuk
nyewa pun bukan murah sementara dia sudah punya rumah di Sentul Bogor, tapi
tinggal di dua apartemen itu saja sudah suatu hal yang menakjubkan. Kalau untuk
kepentingannya supaya dekat dengan kantor Kejagung justru dia nyewa 2
apartemen," katanya.
Boyamin turut menunjukkan beberapa foto Pinangki. Dia
menyebut Pinangki kerap mengenakan perhiasan mewah.
"Pinangki memakai perhiasan-perhiasan berlian yang
mahal-mahal. Lihatlah di jari, kuping, dan lehernya," kata Boyamin.
Kejaksaan Agung juga terus mengusut kekayaan Pinangki
terkait kasus dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejaksaan Agung kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk menelusuri hal itu.
"Sudah, sudah kita kenakan (TPPU pada Pinangki).
TPPU-nya melekat karena kan dia menerima. Jadi TPPU sudah kita kenakan. Tetapi
ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan
lain-lain," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Febrie juga menerangkan pihaknya telah menggeledah empat
titik yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap Pinangki. Tempat yang
digeledah adalah dealer mobil hingga apartemen.
"Ada 4 tempat yang dilakukan penggeledahan ini terkait
dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) terhadap jaksa Pinangki dan
telah diperoleh 1 buah BMW dan ini akan terus dikembangkan. Satu (daerah)
Sentul, dua apartemen, satu tempat dealer mobil, 4 tempat ya yang
digeledah," papar Febrie.
Selanjutnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono
menyampaikan pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait kepemilikan harta benda
Pinangki. Dua orang di antaranya merupakan pengelola apartemen di Jakarta
Selatan yang diduga milik jaksa Pinangki.
"Pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara
Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian,
hadiah atau janji, yaitu Djoko Triyono selaku Pengelola Apartemen Essence
Darmawangsa, Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature,"
terang Hari.
Selain pengelola apartemen, penyidik Jampidsus turut
memeriksa Wiyasa Santoso Kolopaking selaku saudara pengacara Djoko Tjandra,
Anita Kolopaking. Serta, Christian Dylan selaku BMW Sales Operation Branch
Cilandak dan Sugiarto selaku sopir Pinangki.
Kejaksaan Agung pun menaikkan kasus dugaan suap yang
diterima Pinangki dari Djoko Tjandra ke tahap 1. Hal ini ditetapkan setelah
penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan diskusi
bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).