SWARAKYAT.COM - Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Untuk melancarkan aksinya, Pinangki berkongkalikong dengan sejumlah pihak termasuk seorang pengacara bernama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Djoko Tjandra yang saat itu merupakan terpidana perkara
pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pinangki pun menemui Djoko Tjandra atas jasa seorang bernama Rahmat dan mengusulkan
pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra bebas dari jeratan pidana.
"Atas usul terdakwa untuk memperoleh fatwa Mahkamah
Agung tersebut, Joko Soegiarto Tjandra menyetujuinya termasuk menyetujui
biaya-biaya yang diusulkan oleh terdakwa," ucap jaksa membacakan surat
dakwaan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya,
Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Lantas Pinangki menggandeng seorang swasta bernama Andi
Irfan Jaya untuk bersama-sama menyusun proposal pengurusan fatwa MA dengan nama
'action plan'. Di sisi lain Pinangki disebut membutuhkan Anita karena dianggap
dekat dengan orang-orang di MA.
Djoko Tjandra menyetujui memberikan USD 1 juta untuk
Pinangki. Namun pembayaran awal disebut jaksa berupa USD 500 ribu.
"Sebagai realisasi dari janji dan persetujuan Djoko
Tjandra, selanjutnya pada tanggal 25 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi
adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma melalui pesan WhatsApp dan
menyampaikan agar memberikan uang sebesar USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya
pada esok hari tanggal 26 November 2019. Uang tersebut diperuntukan kepada
terdakwa Pinangki yang sebagiannya USD 100 ribu untuk Anita Kolopaking,"
kata jaksa.
Andi Irfan memberikan uang itu ke Pinangki. Selanjutnya
Pinangki memanggil Anita datang ke apartemennya.
"Kemudian Anita Dewi Kolopaking menemui terdakwa di
Lounge Apartemen tersebut. Selanjutnya terdakwa memberikan sebagian uang yang
diterimanya dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar USD 50
ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima USD 150 ribu
dari Djoko Tjandara dan apabila Djoko Tjandra memberikan kekurangannya maka
terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking," kata jaksa.
Sementara itu mengenai action plan pada akhirnya tidak ada yang
terlaksana namun Pinangki sudah menerima uang dari Djoko Tjandra. Jaksa pun
mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya
disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan
jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo
Pasal 13 UU Tipikor.