SWARAKYAT.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata sudah ditunggu imbalan USD 1 juta dari Djoko Tjandra.
Uang itu adalah imbalan untuk membantu pengurusan fatwa
hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini terungkap dalam abstraksi dakwaan yang disampaikan
oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (17/9).
“Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah
uang sebesar USD 1.000.000 untuk Pinangki Sirna Malasari,” ujar Hari.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki bersama-sama dengan
Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Pertemuan itu terjadi di kantor Joko Tjandra di The Exchange
106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga
Kusuma, seorang saksi yang disebut telah meninggal, untuk memberikan uang
kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jay sebesar USD500 ribu.
Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment
(DP) 50 persen dari USD 1.000,000 yang dijanjikan.
“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500
ribu tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari,” ucap Hari.
Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada
Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
“Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam
penguasaan Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikina, Jaksa Pinangki akan segera duduk sebagai
terdakwa di pengadilan.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Di antaranya penerima
suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang
No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar
Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 88 KUHP.