SWARAKYAT.COM - Media sosial diramaikan video emak-emak menggunting bendera Merah Putih. Peristiwa itu terjadi di Sumedang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Kabar, Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan,
aksi tiga emak-emak itu lantaran jengkel melihat anaknya membawa bendera merah
putih kemanapun.
“Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemanapun selalu membawa bendera Merah Putih itu,” kata Erdi dari Antara.
Saat ini, tiga emak-emak dalam video tersebut sudah
menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.
Tiga orang tersebut adalah P yang merupakan terduga pelaku
pengguntingan dan dua orang lainnya berinisial A dan DY.
Erdi mengatakan, kini juga polisi mendalami terkait unsur
pidana UU ITE dalam aksi itu.
Sebab, aksi pengguntingan bendera Merah Putih itu diketahui
setelah adanya rekaman video berdurasi 29 detik yang beredar di media sosial.
”Yang menjadi permasalahan adalah ternyata ada yang
memvideokan dan memviralkan, nah ini yang menjadi masalah,” tutur Erdi.
Erdi belum menyebutkan siapa pelaku yang menyebarkan ataupun
pembuatan video itu.
Namun yang didalami adalah dugaan ada unsur provokasi
kebencian terhadap NKRI melalui media sosial.
”Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait
masalah informasi elektronik, penyidik sedang mencari perbuatan niat jahatnya
(menyebarkan video),” kata Erdi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, sampai
saat ini, ketiga emak-emak itu masih berstatus saksi.
“Itu viral dan kemudian ada laporan yang masuk ke Polres
Sumedang,” ujar Argo.
Argo mengatakan, kasus ini berawal ketika muncul video viral
di media sosial yang menunjukkan ada tiga orang yang melakukan tindakan merusak
lambang negara.
Barang bukti berupa satu gunting warna hitam, potongan
bendera Merah Putih, dan satu handphone disita.
Argo menyebut, tiga emak-emak itu dilaporkan dengan Pasal 66
UU RI Nomor 24 Tahun 2009 jo Pasal 24 huruf A UU 24 Tahun 2009.
“Kronologisnya ada video yang viral di medsos, yang
berkaitan dengan adanya perbuatan merusak dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera Merah Putih dengan cara memotong, kemudian
dengan menggunakan gunting sehingga terpotong-potong jadi beberapa bagian,”
jelasnya.