SWARAKYAT.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya meringkus tiga
pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota polri. Ketiga pelaku
berinisial FH, AIA, dan MRR berhasil diringkus di kawasan Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
mengatakan, ketiga pelaku ini terbukti terlibat melakukan pengeroyokan terhadap
anggota di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
“Ada tiga tersangka yang melakukan pengeroyokan. Korbannya
adalah anggota polri yang kejadianya itu tanggal 9 Oktober dini hari,” kata
Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Menurut Yusri, korban pada saat itu baru selesai melakukan
pengamanan aksi 9 Oktober 2020. Namun anggota polisi berinisial AJS itu melihat
ada aksi pengeroyokan sejumlah massa.
Korban berniat hendak melarai, tiba-tiba ada sekelompok
massa mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
“Pada saat itu malah anggota yang melerai ini yang dianiaya
oleh 5 orang ini dan sempat diteriaki bahwa itu polisi. Kemudian mereka
melakukan pengeroyokan, memukuli korban,” ungkap Yusri.
Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kini tim tengah
memburu kedua pelaku tersebut.
Dari kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet
pada mata bagian kanan hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati.
“Dua pelaku lainnya DPO, lagi diburu,” ungkap Yusri.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 365
KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
(fir/pojoksatu)