SWARAKYAT.COM - DPR RI "menggocek" rakyat yang beramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja untuk disahkan melalui sidang paripurna.
Pasalnya, sidang paripurna sebagai medium pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu mendadak dimajukan pada hari ini, Senin (5/10/2020).
Padahal sebelumnya, sidang paripurna itu akan digelar hari
Kamis mendatang (8/10/2020).
Kepastian sidang paripuna pengesahan RUU Cipta Kerja hari
Senin itu diungkapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
DPR telah selesai menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus). Hasil
rapat Bamus memutuskan pengesahan RUU Cipta Kerja akan dilaksanakan dalam rapat
paripurna sore ini.
"Ya (pengesahan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari
ini)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat
dikonfirmasi, Senin (5/10/2020), seperti dilansir detikcom.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi salah satu agenda rapat
paripurna. Selain itu, rapat paripurna sekaligus sebagai agenda penutupan masa
sidang.
"Sekaligus penutupan masa sidang. Pukul 15.00
WIB," ujarnya.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP Sturman Panjaitan mengungkap
alasan rapat paripurna dilaksanakan hari ini. Untuk diketahui, rapat paripurna
DPR biasanya dilaksanakan pada Selasa atau Kamis.
"Ini sekarang ini COVID. Di tempat saya kemarin di
Baleg ada dua orang anggota itu TA-nya udah meninggal dua, meninggal dua.
Sekarang tadi 18 orang yang di DPR ini anggota kena," ujar Sturman
beralasan saat ditemui usai rapat Bamus.
Sebelumnya, beredar viral surat undangan Rapat Paripurna DPR
hari ini.
Dalam surat itu tertulis, rapat paripurna yang dijadwalkan
hari ini pukul 13.30 WIB itu, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan
keputusan RUU Cipta Kerja.