SWARAKYAT.COM - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengungkap upaya gagal penangkapan Ahmad Yani, salah satu aktivis KAMI pada Selasa sore (20/10/2020) oleh kepolisian. Beruntung, mantan anggota Komisi III DPR itu memiliki argumentasi hukum yang kuat. Sehingga, polisi pulang dengan tangan hampa.
"Tadi malam jam 19.30 di Kramat Raya, eksekutif comite
KAMI DR Yani didatangi 20 orang prajurit akan ditangkap. Karena dia seorang
lawyer, petugas bilang datang bawa surat tugas datang untuk menangkap dan
menahan," katanya dalam acara Indonesia Lawyer Club di TV One
(22/10/2020).
Dia mengatakan, Ahmad Yani lalu menanyakan alasan rencana
penangkapan itu. Tetapi, polisi tak muu menjawabnya. Saat ditanya soal pasal
yang dilanggar oleh Yani, Polisi juga tak mampu menjawab.
Yani lalu meminta petugas Polisi itu memanggil atasannya
yang memimpin regu penangkapan. Setelah berdiskusi soal rencana penangkapan
itu, pemimpin regu menunjukan Vidio pernyataan Yani yang dianggap patut diduga
menyalahi aturan.
"Petugasnya ditanya? Salah saya apa? Nggak bisa dijawb.
Pasal apa yang saya langgar? Tidak bisa jawab. Panggil pimpinan anda,
pimpinannya datang lalu ditanyakan ke Bareskrim. Ternyata dia disangkakan
dengan vidio yang diambil Anton Permana. Itu disangkakan. (Kata Yani) kalau itu
pengembangan kasus saya harusnya saksi. Saya tidak mau berangkat. Alhamdulillah
petugas profesional. Akhirnya mereka kembali," katanya dalam acara
bertajuk 1 tahun Jokowi-Maruf.
Sayangnya, pengetahuan hukum pentolan KAMI yang terlebih
dahulu ditangkap minim. Sehingga mereka dengan mudah digiring ke Polda Metro
Jaya dan ditahan sehari sebelum peristiwa demonstrasi besar 8 Oktober.
"Tapi bang Jumhur, bang Syahganda, Anton Permana, dia
tidak mendalami ilmu hukum, akhirnya dibawa. Saya hanya ingatkan pasal 1 UUD
1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi dan
hukum," katanya.
Untuk diketahui, para pentolan KAMI beberapa waktu lalu
ditangkap dan ditahan.Yakni Syahganda Nainggolan, Anton Pernana dan Jumhur
Hidayat. Kini, ketiganya masih mendekam dalam sel rezim Joko Widodo. Selain
aktivis KAMI, para aktivis mahasiswa juga ditahan sejak demonstrasi 7-8 Oktober
lalu. []