SWARAKYAT.COM - Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jawa Timur mengancam akan memenjarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ancaman itu terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma di Pilkada Surabaya.
Ketua DPD KAI Jawa Timur, Abdul Malik mengklaim, sejauh ini
telah melaporkan Risma ke Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga
Menteri Dalam Negeri, terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu.
Hal tersebut dinilai telah melanggar PKPU dan sejumlah aturan lainnnya.
“Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman
penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan
semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik kepada wartawan, Selasa
(27/10).
Sebelumnya, telah ada penjelasan dari BPB Linmas, Irvan
Widyanto, bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk
melakukan kampanye.
Namun Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan
kebenarannya. Sebab, berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye
Risma hanya untuk tanggal 10 November.
"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut
Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma
sudah berbohong," ujarnya.
Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18
Oktober lalu adalah pelanggaran berat.
Harusnya, menurut Malik, Risma kena pindana kurungan seperti
yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda
Rp 6 juta.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di
hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga
Uno di hari Minggu," bebernya
"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum
pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya,” imbuh dia.
Malik menegaskan bahwa dirinya akan all-out untuk mengawal
kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan
dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.
"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak
semestinya, korupsi, tercium keras," tegasnya.
Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan
terang-terangan mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan
pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan bakal meninggalkan kesan buruk
kepadanya.
"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur
saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar
Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan
dan APBD," demikian Malik.