SWARAKYAT.COM - Target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan bakal terwujud. Salah satunya dengan penyaluran BLT Dana Desa yang berbasis RT.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat acara
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendes 13 Tahun
2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dengan Gubernur dan
seluruh Pendamping Desa di Sulawesi Selatan.
Abdul Halim atau Gus Menteri menjelaskan, selama ini banyak
program dari Kementrian dan lembaga mulai dari Kemensos, Kemenag bahkan BKKBN
yang langsung ke desa, hanya saja penyalurannya kurang maksimal karena tidak
tepat sasaran.
"Pertanyaan saya bagaimana agar seluruh program yang
berasal dari berbagai Kementerian dan lembaga termasuk Provinsi dan Kabupaten
itu betul-betul bisa masuk pada posisi yang memang sesuai dengan yang diharapkan
oleh desa," kata Gus Menteri di Hotel Claro Makassar, Sabtu (17/10).
Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam
penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat
sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan
demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.
Hal tersebut sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa
yang mengguncang sata baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan
kepada warga desa terdampak Covid-19 yang belum sama sekali mendapat bantuan
dari pemerintah pusat maupun daerah. Desa tanpa kemiskinan yang dimaksud Gus
Menteri adalah apabila di suatu desa terdapat 200 warga maka 200 warga miskin
tersebut wajib mendapat bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah.
"Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa
kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa
tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara
hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial," terangnya dikutip
Republika.co.id.
Sekedar diketahui, SDGs merupakan rencana aksi global yang
disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan
kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Di Indonesia diturunkan dengan lahirnya Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional
Berkelanjutan atau kemudian disebut SDGs Nasional.
Kemudian oleh Gus Menteri diturunkan ke level paling bawah
menjadi SDGs Desa. Ia menambahkan beberapa point yang belum ada dalam SDGs
Global maupun Nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas
dalam setiap pembangunan.
Adapun SDGs Desa yang dimaksud di atas terdapat 18 tujuan
pembangunan berkelanjutan, antara lain:
1. Desa Tanpa kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Desa Berkesetaraan gender
6. Desa Layak Air bersih dan Sanitasi
7. Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa
9. Inovasi dan Infrastruktur Desa
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan
12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan
13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa
14. Ekosistem Laut Desa
15. Ekosistem Daratan Desa
16. Desa Damai dan Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif