SWARAKYAT.COM - Pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith, Hendy P mengaku heran dengan penetapan tersangka Habib Bahar. Sebab, kedua pihak sudah sepakat untuk damai.
“Saya kaget dan bertanya-tanya, kenapa Habib Bahar tiba-tiba
ditetapkan tersangka terkait kasus ini? Padahal Perkara ini sudah dari tahun
2018 dan para pihak didampingi masing-masing penasihat Hukumnya, sudah sepakat
berdamai,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Rabu (28/10/2020).
“Intinya pendekatan kekeluargaan saling memaafkan yang
membuat para pihak sepakat tidak melanjutkan perkara dan sudah berdamai,”
sambungnya.
Hendy juga menyebutka bahwa kliennya pun heran dengan
penersangkaan Habib Bahar. Ia menilai, kliennya Andriansyah sudah memaafkan
kejadian tersebut.
“Iya kaget juga klien, sudah ikhlas ridho saling memaafkan.
Untuk itu klien serahkan ke kami penasihat hukumnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali
ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat
dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober
2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes
Patoppoi.
Habib Bahar menjadi tersangka dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang dilaporkan
pada 2018 lalu.
Kriminalisasi
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar menyebut penetapan
tersangka terhadap Habib Bahar adalah bentuk kriminalisasi karena kedua belah
pihak sudah sepakat damai dan mencabut laporannya.
“Betul dijadikan tersangka lagi. Kasus ini terjadi pada
2018, sudah ada perdamaian sudah ada pencabutan laporan polisi. Ini bukan upaya
pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi yang sangat nyata,” tukasnya.
Aziz Yanuar lalu menunjukan bukti pencabutan laporan
kepolisian terhadap kasus Habib Bahar tersebut.
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat
pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni
2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditanda
tangani oleh pihak pelapor.