SWARAKYAT.COM - Sebanyak 20 Organisasi Profesi dan Kolegium Kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Terawan Agus Putranto atas kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Pengacara 20 organisasi Dr Muhammad Luthfie Hakim mengatakan
somasi akan dilayangkan karena Terawan hingga kini tidak menjawab Surat
Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 sejak 5 Oktober 2020.
"Hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari
Menteri Kesehatan," kata Muhammad Luthfie dalam keterangannya, Selasa
(20/10/2020).
Mereka juga sudah membentuk tim hukum yang terdiri dari 10 advokat untuk mengajukan hak uji materiil PMK 24/2020 ke Mahkamah Agung.
"Apabila somasi tidak juga dijawab oleh Menkes maka
dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke
Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku
untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," tegasnya.
Muhammad Luthfie menilai PMK 24/2020 penuh kejanggalan dan bertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, Luthfie menyebut PMK 24/2020 juga sarat dengan
isu abuse of power mengingat Terawan selaku dokter spesialis radiologi.
"Kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai Terawan lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020," pungkas Luthfie.
Total Kolegium dan Perhimpunan yang sudah menyatakan
penolakan terhadap Permenkes No 24/2020 ini adalah 68 kolegium dan perhimpunan
profesi kedokteran.